Beranda | Artikel
Darah Haid Keluar Setelah Beberapa Hari Haid Berhenti
Minggu, 8 Mei 2011

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid kemudian (darah haid, red.) sudah tidak keluar lagi, terus dia bersuci dan shalat, tetapi kemudian di hari berikutnya darah haid keluar lagi. Bagaimana hukum dari shalat yang dilakukan di hari sebelumnya? Jazakallahu khairan atas jawabannya.

Ummu Hilal (ahzaabu**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Shalat yang dilakukan ketika darah terputus dihukumi sah. Kemudian, ketika keluar darah yang kedua, apakah statusnya haid ataukah bukan? Maka, dilihat dari warna darahnya:
1. Jika warnanya seperti darah haid maka kondisi tersebut dihukumi sebagai haid.
2. Jika warnanya kekuningan atau keruh kecoklatan maka statusnya bukan haid.

Wanita yang mengalami keadaan semacam ini hukumnya sama dengan wanita suci (sedang tidak haid). Berdasarkan perkataan Ummu Athiyah radhiallaahu ‘anha,

كُنَّا لاَ نَعُدُّ  الكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا

“Kami tidak menganggap  ‘kudrah‘  dan ‘sufrah‘ setelah putusnya haid sebagai bagian dari haid.” (HR. Bukhari 326, An-Nasai 368, dan yang lainnya)

Keterangan:

Sufrah : cairan yang berwarna kekuningan.
Kudrah : cairan yang berwarna keruh kecoklatan, seperti air bercampur tanah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Cara Melihat Jin Dengan Mudah, Bacaan Dzikir Dan Sholawat, Air Mani Cewe, Doa Agar Disayang Banyak Orang, Cara Mensucikan Hati Dan Pikiran, Puasa Weton Adalah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4702-darah-haid-keluar-setelah-beberapa-hari-haid-berhenti.html